Persyaratan Operasional Rumah Sakit
– Surat Pernyataan Pengurusan Perizinan
– Sertifikat akreditasi
– Surat Kuasa Pengurusan bermaterai 10000(jika proses permohonan dikuasakan)
– Isian Instrumen Self Assesment sesuai klasifikasi Rumah Sakit, meliputi Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Peralatan
– Profil Rumah Sakit, meliputi Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategi dan Struktur Organisasi
– Surat Izin Mendirikan Rumah Sakit (untuk izin operasional pertama)
– Perjanjian kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dalam bentuk akta atau diatas kertas bermaterai Rp.10000
– Dokumen Administrasi dan Manajemen, meliputi peraturan internal, komite medik, komite keperawatan, satuan pemeriksaan
– Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan izin pemanfaatan dari instansi berwenang
– Data Peralatan Medik dan Non Medik
– Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
– Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta saranadan prasana pendukung
– IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
– scan izin lama asli
– Izin Usaha atau izin Komersial/Opersional dari OSS (Online Single Submission)
– Daftar ketenagaan yang dilengkapi SIP/SIK/STPT
– Surat Permohonan (mengisi formulir) bermaterai 10000
– Bukti Penguasaan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa
– Izin Lingkungan
– Nomor Induk Berusaha (NIB)