Fasilitas dan Pemanfaatan SMS Gateway
15 July 2019 / Fasilitas dan Pemanfaatan SMS Gateway
Adapun cara penggunaan SMS Gateway sebagai berikut:
-
Ketika aplikasi proses melakukan aktifitas untuk berbagai pengurusan perijinan dan retribusi, aplikasi SMS Gateway sudah siap dipakai untuk melakukan proses-proses yang ada. Adapun nomor sms gateway yang digunakan adalah 0822 777 33 130
-
Ketika pemohon melakukan permintaan informasi tentang status pengurusan yang dia lakukan, aplikasi SMS Gateway dapat memberikan informasi tentang sampai dimana proses tersebut telah berjalan dengan catatan bahwa proses tersebut telah dilakukan di loket. Misalnya seeorang ingin menanyakan informasi tentang IUP yang sedang diurusnya dan dia memiiki nomor agenda 1779. Adapun format pengisian sms adalah sebagai berikut, jenis-ijin#no-agenda(Resi)#tahun. Sedangkan tatacara penggunaannya adalah, ketik sms ke nomor diatas dengan isi IUP#1779#2015. Adapun jenis-jenis ijin yang diinformasikan adalah seluruh ijin yang ada di DPMPTSP.
-
Selain itu aplikasi akan secara langsung mengirimkan informasi yang berhubungan dengan biaya yang dibebankan dalam pengurusan perijinan dan retribusi untuk pengurusan yang dikenakan biaya ketika sudah masuk tahapan untuk pembayaran di bendahara.
-
Aplikasi ini juga secara langsung akan mengirimkan informasi yang berhubungan dengan penyelesaian dan pengembilan sertifikat jika tahapan pengurusan sudah masuk ke tahapan pengembilan sertifikat di loket.
-
Selain itu aplikasi akan secara langsung mengirimkan informasi untuk berkas permohonan ijin yang ditolak ketika berkas sudah ditolak di kasubag umum.
-
TATACARA PENGGUNAAN
Adapun tatacara penggunaannya adalah sebagai berikut:
-
Mengetahui informasi proses dari permohonan yang dilakukan. Adapun tatacara penggunaannya:
-
Pemohon akan mendapatkan berbagai informasi secara langsung pada waktunya jika proses permohonan sudah pada tahapan-tahapan yang ada dibawah ini dengan catatan bahwa pemohon telah memasukkan nama pada saat pendaftaran sebelumnya. Adapun informasi yang akan langsung diterima adalah:
-
Informasi tentang biaya retribusi perijinan yang harus dibayar, jika permohonan sudah sampai pada tahap pembayaran. Informasi ini hanya berlaku untuk seluruh ijin yang dibebankan biaya dalam pengurusannya.
-
Informasi tentang perijinan yang telah selesai dan waktu pengambilan sertifikat ijin, jika permohonan sudah sampai pada tahap pengambilan.
-
Informasi untuk berkas permohonan perijinan yang ditolak, jika permohonan yang ada resmi ditolak untuk diperbaiki kembali.
-
Diharapkan dengan berbagai point diatas dapat ditingkatkan pelayanan khususnya untuk:
-
Terpenuhinya permintaan request dari para pemohon untuk menanyakan perkembangan proses perijinan yang sedang dimohonkan.
-
Informasi tentang biaya retribusi perijinan yang harus dibayar.
-
Informasi tentang perijinan yang telah selesai dan waktu pengambilan sertifikat ijin.
-
Informasi untuk berkas permohonan perijinan yang ditolak
-
Dengan dipenuhinya semua informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dari DPMPTSP Kota Medan kepada masyarakat khususnya para pemohon ijin.
Bagikan Halaman