SEBERAPA PENTING PERIZINAN UNTUK USAHA ANDA?
29 July 2022 / SEBERAPA PENTING PERIZINAN UNTUK USAHA ANDA?
Banyak pelaku usaha yang “alergi” dengan masalah perizinan. Hal itu dapat dimaklumi karena adanya asumsi yang tidak benar atau tidak relevan lagi dalam kondisi saat ini terkait dengan perizinan berusaha. Padahal izin itu sangat bermanfaat bagi perkembangan sebuah usaha.
Berikut ini manfaat yang akan pelaku usaha dapatkan dengan kepemilikan izin usaha:
1. Adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum
Dengan memiliki izin maka usaha Anda akan tercatat secara sah oleh pemerintah sehingga terhindar dari tindakan penertiban. Dengan demikian, Anda akan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usaha.
2. Sarana Promosi dan Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Dengan mengurus izin usaha, maka secara tidak langsung pelaku usaha telah melakukan serangkaian promosi. Selain promosi, izin usaha juga penting untuk menunjukkan kredibilitas. Ketika kredibilitas usaha Anda juga sudah terpercaya, maka masyarakat tidak akan ragu untuk memilih produk barang ataupun jasa Anda.
3. Mempermudah jalinan kerjasama dan pengembangan Usaha
Dalam mengembangkan usaha yang dimiliki, maka tentu saja akan membutuhkan tambahan modal dari perbankan atau melakukan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya. Memiliki izin usaha adalah salah satu syarat untuk melakukan kerjasama dengan pelaku usaha lain atau mengajukan kredit kredit modal usaha di bank.
4. Sebagai Prioritas dalam program bantuan Pemerintah
Pemerintah, baik pusat maupun daerah sering memiliki program untuk meningkatkan kegiatan usaha, baik dari segi permodalan, peningkatan kapasitas SDM, bantuan promosi maupun fasilitas lainnya. Tentunya Program bantuan dan fasilitas kemudahan lainnya hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin.
5. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek
Ada beberapa jenis usaha seperti usaha bidang produksi atau developer perumahan yang tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek. Suatu tender umumnya mensyaratkan dokumen hukum. Tentu saja ini berhubungan dengan unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender.
(Zulfahmi Tarigan, SIP, MSP – Koordinator Bidang Promosi Penanaman Modal)
Bagikan Halaman