Permudah Dalam Memperoleh Nomor Induk Berusaha, DPMPTPSP Jemput Data ke Masyarakat
28 July 2022 / Permudah Dalam Memperoleh Nomor Induk Berusaha, DPMPTPSP Jemput Data ke Masyarakat
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution terus berinovasi guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, dengan membuka pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha.
Pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dengan cara jemput bola kali ini dilakukan di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (27/7/2022).
Kepala DPMPTSP Kota Medan Ferri Ichsan mengatakan, bahwa kegiatan yang digelar ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kegiatan yang dilakukan hari ini bertujuan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Singel Submission (OSS)," ujar Ferri Ichsan.
Dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat dari terdaftarnya usaha yang dimiliki.
"Dengan memiliki NIB berarti akan memudahkan pengusaha mendapatkan legalitas usahanya, sehingga tidak perlu khawatir akan adanya kesulitan dalam memulai usaha dan pengembangannya," sambungnya.
Bagikan Halaman