18 July 2022 / UPAYA PENINGKATAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI KOTA MEDAN
Bank Dunia (World Bank) menggunakan 10 indikator untuk mengukur Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha di satu negara. Indikator-ndikator tersebut adalah: memulai usaha, perizinan konstruksi, energi listrik, pendaftaran properti, memperoleh kredit, perlindungan terhadap investor, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak, dan penyelesaian kepailitan.
Selain merujuk pada indikator yang ditetapkan World Bank tersebut, Indonesia (termasuk Medan) juga bisa merujuk pada 12 pilar daya saing (The Global Competitiveness) versi World Economic Forum. Ke-12 pilar tersebut adalah: kelembagaan, infrastruktur, lingkungan ekonomi makro, kesehatan dan pendidikan dasar, pendidikan lanjutan dan pelatihan, efisiensi pasar barang, efisiensi pasar tenaga kerja, pengembangan pasar keuangan, kesiapan teknologi, besar pasar, kecanggihan dunia usaha, dan inovasi.
Indikator-indikator di atas dipengaruhi oleh multifaktor dan kewenangannya tersebar di berbagai institusi, mulai dari pusat hingga daerah, dan mulai dari lembaga eksekutif hingga penegak hukum. Meski demikian, Pemerintah Kota Medan memiliki peran tersendiri dalam mendorong kemudahan berusaha di Kota Medan dengan memperhatikan indikator-indikator yang relevan.
1. Proses perizinan
Secara nasional, pendaftaran usaha telah dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) sejak tahun 2018. Pada tahun yang sama juga, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) telah menggunakan aplikasi online bernama SICANTIK untuk pengurusan izin-izin pelaksanaan usaha. Menyikapi beberapa keluhan dan kendala, DPMPTSP Medan melakukan perbaikan dan peningkatan kemudahan dengan aplikasi SIPANDU pada awal tahun 2022. Proses perizinan usaha termasuk pendukungnya seperti tenaga kerja menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
2. Infrastruktur
Perbaikan infrastruktur adalah salah satu prioritas Wali Kota Medan. Sejak akhir tahun 2021, perbaikan jalan dan drainase sudah berlangsung secara signifikan. Seluruh perbaikan direncanakan rampung pada tahun 2023. Untuk merealisasi itu, pada tahun 2022 saja, Pemerintah Kota Medan telah menganggarkan 1 triliun rupiah. Sebagai gambaran, pada triwulan I 2022, tercatat 59 jalan dengan total panjang 32,83 kilometer sudah dilakukan perbaikan aspal.
Sejak November 2020, jaringan bus Trans Metro Deli telah beroperasi di Kota Medan. Transportasi massal yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan ini melayani 5 koridor dengan 72 unit bus. Layanan transportasi massal akan terus dikembangkan untuk mengurangi kemacetan di Kota Medan.
Untuk mendukung transportasi udara, kereta api khusus bandara telah beroperasi sejak Juli 2013. Layanan kereta yang dioperasikan PT Railink ini mempermudah akses penumpang ke Bandara Kualanamu yang berjarak 27,9 kilometer dari pusat Kota Medan.
3. Fasilitas kesehatan dan pendidikan
Fasilitas kesehatan dan pendidikan di Kota Medan tersedia dalam jumlah relatif besar. Pada tahun 2021 terdapat 53 rumah sakit umum, 7 rumah sakit bersalin, 114 poliklinik, 39 puskesmas, 40 puskesmas pembantu, dan 128 apotek.
Di sektor pendidikan, ada 980 SD dan setingkatnya di wilayah Kota Medan, 482 SMP dan setingkatnya, 251 SMA dan setingkatnya, 159 SMK, dan 11 perguruan tinggi. Selain untuk peningkatakan pembangunan manusia, fasilitas pendidikan ini merupakan pendukung sumber daya manusia bagi dunia usaha.
4. Ketersediaan tenaga kerja
Dengan penduduk yang relatif besar, Kota Medan tentunya memiliki angkata kerja yang relatif besar pula. Total angkatan kerja yang berstatus warga Medan ada sebanyak 1.120.160 orang dengan komposisi laki-laki sebanyak 663.626 orang dan perempuan 456.534 orang. Angkatan kerja terbanyak merupakan lulusan SMA (325.549 orang), kemudian SMK (256.320 orang). Jumlah pencari kerja yang terdata pada tahun 2021 adalah 855 orang dengan komposisi laki-laki 476 orang dan perempuan 379 orang. Tenaga kerja di Medan yang tersedia sesungguhnya lebih dari jumlah ini karena didukung oleh tenaga kerja yang berdomisili di daerah satelit seperti Deli Serdang, Binjai, Langkat, Serdang Bedagai, dan Karo.
5. Kesiapan teknologi
Pada tahun 2018, telah terbit Peraturan Wali Kota Medan nomor 28 Tahun 2018 sebagai pedoman pembangunan Kota Cerdas atau Smart City Kota Medan. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah salah satu pilar Smart City. Dengan dukungan Kementerian Kominfo, Kota Medan sedang mempersiapkan infrastruktur TIK. Infrastruktur di hulu antara lain fiber optic, fiberlink dan microwave link, satelit high throughput, dan base transceiver station. Kemudian infrastruktur di hilir seperti cloud computing, internet of thing, dan artificial intelligent.
Teknologi 5G telah tersedia di Medan sejak Juni 2021. Jaringan fiber optic juga telah menjangkau hampir seluruh wilayah. Penyedia internet menggunakan jaringan fiber optic di Medan antara lain Indihome, My Republic, Biznet, MNC Play, Firstmedia, CBN, dan Transvision.
6. Besar pasar dan sumber daya
Pasar terbesar untuk produk Medan melingkupi daerah-daerah di Sumatera Utara dan Aceh, meski juga tersebar ke seluruh Indonesia dan internasional. Penduduk Sumatera Utara sendiri berjumlah 14,8 juta orang dan Aceh sebanyak 5,4 juta orang. Selain sebagai pasar, daerah-daerah di Sumatera Utara merupakan sumber daya pendukung bisnis di Kota Medan. Banyak bahan baku yang dihasilkan daerah-daerah di Sumatera Utara seperti hortikultura, perikanan, dan tambang yang industri olahannya dilakukan di Medan. Daerah sekitar Medan juga memasok sumber daya manusia ke Medan yang setiap harinya melakukan perjalanan komuter.
Sedikitnya ada 8 pasar tradisional dan 14 mal besar beroperasi di Medan dalam mendukung kegiatan perdagangan. Munculnya pasar online (e-commerce) kemudian memperbesar peluang dagang secara global.
7. Inovasi
Inovasi merupakan salah satu kata kunci dalam misi Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan konsisten mendorong inovasi seluruh Perangkat Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik maupun kinerja PD sendiri. Beberapa inovasi yang baru dilakukan Pemerintah Kota Medan adalah e-Parking, aplikasi perizinan SIPANDU, Mobil Pelayanan Perizinan, dan SARANA untuk administrasi persuratan.
Pemerintah Kota Medan memiliki Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang salah satu tugasnya adalah menggodok inovasi. Balitbang difasilitasi anggaran setiap tahunnya untuk melakukan riset. Di samping itu, perguruan tinggi dan SMK di Medan juga memiliki unit-unit riset dan pengembangan. Lembaga dan unit ini melengkapi lembaga-lembaga riset nasional seperti BPPT, Batan, LIPI, Eijkman, dan Baristand.
Untuk mendorong inovasi di Kota Medan, saat ini sedang disusun rancangan peraturan daerah tentang Inovasi Daerah.
Sumber data: Medan Dalam Angka 2022
(Ditulis oleh: Bergman Siahaan, SE, MPP - Analis Penanaman Modal/Plt. Sub Koordinator Pengembangan Promosi)