Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko DPMPTSP Medan
06 June 2022 / Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko DPMPTSP Medan
Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun Anggaran 2022 telah melakukan pengawasan terpadu terhadap para pelaku usaha yang ada di Kota Medan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan Pengawasan ini dilakukan dengan tujuan mendata pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan perizinan usaha setelah terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) serta pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan 1 (Januari 2022-Maret 2022). Pengawasan kali ini difokuskan kepada 2 sektor yaitu sektor konstruksi dan sektor perdagangan (foto terlampir).
Hasil dari pengawasan diperoleh gambaran bahwa masih banyak pelaku usaha yang masih terkendala dalam pemenuhan persyaratan dan kewajiban perizinan usaha serta pelaporan LKPM dikarenakan belum memahami aplikasi dari OSS RBA pasca migrasi dari OSS versi 1.1. Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, mewajibkan agar Perusahaan segera mengerjakan Laporan LKPM, memenuhi pemenuhan persyaratan dan kewajiban perizinan usahanya. Perusahaan dapat mengunjungi loket Layanan Perbantuan OSS dan LKPM di DPMPTSP Kota Medan pada pukul 09.00 s/d 15.00 Wib.
Bagikan Halaman