KAWASAN INDUSTRI MEDAN (KIM)
30 May 2022 / KAWASAN INDUSTRI MEDAN (KIM)
Kawasan Industri Medan (KIM) didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988 dengan komposisi saham terdiri dari Pemerintah RI (pusat) 60%, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 30%, dan Pemerintah Kota Medan 10%. Kawasan ini didirikan untuk mendukung investasi di Kota Medan.
Areal Tahap I, seluas + 200 Ha, terletak disebelah barat jalan Tol Belmera. Sementara di sebelah timur jalan tol adalah areal Tahap II dengan luas + 325 Ha. Tata ruang kawasan Tahap II sangat terencana dan asri, dengan jalan utama keluar dan masuk terbuat dari beton seluas 2 x 17,5 meter, dan jalan sekunder selebar 12 meter. Pada kiri dan kanan jalan terdapat pipa air bersih, air limbah, hydran, pipa gas, kabel listrik dan telepon, dengan konstruksi di bawah tanah.
Sekitar 600 perusahaan saat ini tergabung di KIM, mulai dari industri skala UKM, menengah, hingga industri multinasional. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tercatat sebanyak 303 perusahaan dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 32 perusahaan. Total tenaga kerja yang terserap diperkirakan mencapai 35.000 orang.
Di dalam KIM terdapat industri-industri yang mengolah sumber daya alam khas Sumatera Utara seperti kelapa sawit dan turunannya, juga karet, coklat, kopi, teh dan hasil-hasil pertanian dari dataran tinggi Sumatera Utara.
Di samping itu, industri lain seperti hasil laut, makanan dan minuman, hasil hutan, furniture, bahan bangunan, plastik, pakan ternak, dan pupuk juga tercatat beroperasi di kawasan industri ini.
KIM adalah salah satu fasilitas pendukung investasi yang pentind di Kota Medan. Sesuai visinya, KIM diharapkan menjadi pilar ekonomi yang mampu menjadi solusi untuk semua kebutuhan industri dalam meningkatkan nilai usaha bagi pemangku kepentingan. (BS)
Bagikan Halaman