15 December 2020 / PAD PAJAK DAN RETRIBUSI CAPAI 90,74% , RETRIBUSI IMB LAMPAUI TARGET HINGGA 105,49 PERSEN
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan merilis capaian PAD Pajak Reklame dan Retriusi Daerah capai 90,74 persen.
Hingga tanggal 15 Desember 2020, realisasi Pendapatan Daerah Kota Medan dari sisi Pajak Reklame dan Retribusi Daerah sudah mencapai Rp51,98 miliar atau setara 90,74 persen dari target setelah refocusing dampak Covid-19 sebesar Rp57,30 miliar.
Realisasi PAD ini terdiri dari Pajak Reklame Rp17,79 miliar dari target Rp25,64 miliar atau masih terealisasi 69,34 persen namun untuk retribusi daerah dari target Rp31,65 miliar tercapai melebihi target hingga Rp34,21 miliar atau 108,08 persen dari target yang ditetapkan, dimana untuk capaian retribusi IMB sebesar 105,49 persen dan perpanjangan izin tenaga kerja asing (RPTKA) 153,82 persen serta izin trayek sebesar Rp13,06 juta.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Ahmad Basaruddin, mengatakan, catatan PAD Kota Medan dari sisi retribusi daerah itu sudah baik lantaran melebihi dari
100 persen dari yang ditargetkan. Pos Pajak Daerah khususnya reklame memang masih 69,34
persen dari target yang ditetapkan.
Hal itu terjadi karena banyaknya objek pajak yang masih belum memilki kesadaran sendiri untuk memenuhi kewajibannya dan kekurangan SDM dan sarana prasarana yang kami miliki, namun kami akan tetap berupaya memaksimalkan keadaan dan kondisi ini agar target pajak rekalme ini dapat tercapai hingga akhir tahun 2020 ini, ujarnya.
Ahmad Basaruddin juga menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan mulai dari kemudahan layanan dengan pembuatan aplikasi online yang hanya cukup melalui smartphone masyarakat dapat melakukan permohonan dan mengetahui besaran pajak yang dikenakan, hingga melakukan jemput bola dengan menugaskan Tim untuk langsung terjun ke lapangan bagi masyarakat yang tidak paham digital, dan mekanisme pembayaran hanya dapat dilakukan melalui Bank Sumut bukan kepada petugas.
Untuk itu saya pribadi apresiasi kepada seluruh pejuang pendapatan pajak dan retribusi daerah serta juga kepada wajib pajak ataupun wajib pungut yang telah mendukung pemerintah Kota Medan dalam upaya optimalisasi penerimaan PAD, meskipun di tengah pandemi tetap memenuhi kewajibannya," terangnya.
Realisasi Investasi Hingga Triwulan III
Realisasi Investasi PMDN dan PMA di Kota Medan periode Januari s/d September Tahun 2020, untuk PMDN sebesar Rp3,9 triliun sedangkan PMA US$33,1 juta atau Rp477 miliar (kurs
US$1=Rp14.400).
Apabila dilihat dari data persebaran investasi Q to Q 020 minat PMA di Kota Medan cukup melonjak dimana pada triwulan II Tahun 2020 sebesar US$ 2,664 ribu dan pada triwulan III ditahun yang sama naik mencapai sebesar US$ 21,428 ribu atau meningkat hingga 704 persen. Namun untuk PMDN sedikit mengalami penurunan dari Rp798 miliar di triwulan II, dan pada triwulan III ini hanya mencapai Rp586 miliar atau menurun -27 persen, dari data ini bias kita lihat dampak pandemi covid-19 ini
sangat berpengaruh kepada investasi dalam negeri.
Sektor usaha PMDN paling berkontribusi pada periode triwulan III atau Januari s/d September Tahun
2020 terhadap total realisasi investasi di Kota Medan didominasi sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran sebesar 53,4 persen diikuti oleh sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi
31,1 persen kemudian disusul sektor Perdagangan dan Reparasi sebesar 5,3 persen.
Sedangkan untuk PMA kontribusi sektor industri kimia dan farmasi sangat mendominasi mencapai
47,7 persen diikuti industri makanan 21,2 persen disusul sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran 10,7 persen. Untuk kontribusi investasi PMA berdasarkan Negara yang paling tinggi menanamkan modalnya di Kota Medan adalah Singapura hingga mencapai 80 persen diikuti Belanda
12,3 persen dan disusul Cayman Islands 4,3 persen.
Capaian Kinerja
Pada awal tahun 2020 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan telah menerapkan pelayanan perizinan secara online melalui Sistem SiCantik Cloud yang didukung dengan tanda tangan elektronik (digital siganature) untuk jenis Perizinan Berusaha berbasis Pemenuhan Komitmen melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Atas penerapan sistem perizinan tersebut Pemerintah Kota Medan dianugerahi Sertifikat sebagai Apresiasi Atas Praktik Baik Pencegahan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan terpilih satu satunya daerah yang memiliki Peta Digital RDTR untuk melakukan Demo Nasional Pengintegrasian antara Sistem OSS - Sistim SiCantik Cloud dan Sistem Aplikasi BPN dalam penerbitan Izin Lokasi secara virtual langsung di saksikan oleh Ketua KPK RI, Menteri ATR/BPN, Kementerian terkait dan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia.
Diakhir tahun 2020 tepatnya tanggal 17 Desember 2020 Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan kembali mendapatkan Piagam apresiasi oleh Bank Republik Indonesia Perwakailan Sumatera Utara sebagai Juara II (dua) Penulisan Data Potensi Investasi Daerah.