a. Administrasi (dokumen asli yang discan dan digabung menjadi satu file pdf) :
1. Surat Perjanjian Kerja Sama antara pemilik usaha dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan).
2. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
3. Bukti kepemilikan tempat usaha (jika milik sendiri berupa SHM, jika bukan milik sendiri berupa Akta Notaris Sewa/Pinjam Pakai).
4. Surat Pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id).
5. Persyaratan Perpanjangan dan Perubahan Izin (Perubahan izin : jika terjadi perubahan Apoteker Penanggung Jawab, perubahan Nama Apotek, perubahan alamat/lokasi, perubahan nama pelaku usaha) :
1. Pelaporan terakhir.
2. Dokumen izin yang masih berlaku / izin lama yang asli.
3. Self Assessment penyelenggaraan apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id).
4. Data dokumen yang mengalami perubahan.
b. Lokasi :
1. Informasi geotag (titik koordinat lokasi) apotek.
2. Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan, perkantoran, dll).
3. Informasi bahwa apotek tidakberada di dalam lingkungan rumah sakit.
c. Bangunan : Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek.
d. Sarana, prasarana dan peralatan :
1. Data sarana, prasarana dan peralatan.
2. Foto papan nama apotek. Posisi pemasangan wajib pada bagian depan bangunan, jelas dan mudah dibaca. Memuat informasi paling sedikit berupa nama, nomor Izin, dan alamat apotek.
3. Foto papan nama praktik apoteker. Posisi pemasangan wajib pada bagian depan bangunan, jelas dan mudah dibaca. Memuat informasi paling sedikit berupa nama, nomor SIP, dan jadwal praktik apoteker.
e. SDM :
1. Data Penanggung Jawab berupa KTP, STRA, SIPA.
2. Surat Pernyataan Apoteker Penanggung Jawab (surat pernyataan kesediaan menjadi penangung jawab hanya pada satu sarana diatas kertas bermaterai).
3. SIP seluruh tenaga kesehatan.