BIDANG PELAYANAN PERIZINAN USAHA DAN TANDA DAFTAR
Bidang Pelayanan Perizinan Usaha dan Tanda Daftarmerupakan unsur lini pada Dinas yang dipimpin oleh Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Pelayanan Perizinan Usaha dan Tanda Daftarmempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup pelayanan izin gangguan, izin usaha, dan tanda daftar.